Panduan Pasien & Alur Pelayanan
Informasi alur pendaftaran, persyaratan jaminan kesehatan, dan panduan rawat inap serta persiapan bedah.
Pasien Baru (Perdana)
Bagi Anda yang pertama kali datang ke RSKB Kartika Docta, pendaftaran dilakukan di Loket Admisi Lantai 1 dengan membawa KTP/KIA/Kartu Keluarga untuk pembuatan nomor rekam medis resmi.
- Membawa KTP asli atau KK asli
- Mengisi formulir data pasien baru
- Menerima Kartu Berobat RSKB Kartika Docta
Pasien BPJS Kesehatan
Peserta JKN-KIS wajib membawa surat rujukan online yang masih aktif dari Faskes Tingkat 1 (Puskesmas / Klinik) atau Surat Kontrol aktif dari dokter spesialis RSKB Kartika Docta.
- Surat rujukan online faskes 1 aktif
- Kartu KIS / BPJS Digital (Mobile JKN)
- Verifikasi biometrik / sidik jari (fingerprint) di loket
Pasien Asuransi & Perusahaan
Kami bekerja sama dengan puluhan perusahaan asuransi swasta terkemuka dengan sistem cashless (gesek kartu) atau reimbursement.
- Kartu asuransi fisik atau digital aktif
- KTP pemegang polis / peserta
- Verifikasi surat jaminan (Guaranty Letter / GL)
Panduan Rawat Inap & Prosedur Tindakan Bedah
Apabila dokter spesialis merekomendasikan tindakan pembedahan (operasi) atau rawat inap, petugas admisi rawat inap kami akan mendampingi Anda dalam proses persiapan:
1. Pra-Tindakan Bedah
Pemeriksaan laboratorium darah lengkap, foto rontgen thoraks, rekam jantung (EKG), serta konsultasi pembiusan dengan dokter spesialis anestesi untuk memastikan keamanan tindakan.
2. Pilihan Kamar Rawat Inap
Keluarga pasien dapat memilih kategori kamar yang tersedia: President Suite, VVIP, VIP, Kelas 1, 2, atau 3 sesuai hak jaminan asuransi/BPJS atau pembayaran mandiri.
3. Pemulihan & Fisioterapi
Pasca operasi, pasien didampingi perawat berpengalaman 24 jam dan dokter rehabilitasi medik untuk latihan mobilisasi mandiri lebih cepat (metode ERAS).
Hak & Kewajiban Pasien serta Keluarga
Sebagai perwujudan komitmen mutu dan keselamatan pasien terakreditasi KARS, RSKB Kartika Docta menjamin pemenuhan hak setiap pasien serta mengedukasi kewajiban pasien demi terciptanya proses pengobatan yang aman, bermartabat, dan optimal.
Hak-Hak Pasien (Standar HPK KARS)
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain (second opinion) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
- Mendapatkan informasi lengkap mengenai diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan beserta perkiraan biaya pengobatan.
- Memberikan persetujuan atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga medis terhadap penyakit yang dideritanya (Informed Consent).
- Didampingi oleh keluarganya dalam keadaan kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama tidak mengganggu pasien lainnya.
- Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
- Mengajukan usul, saran, dan perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
- Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
- Menggugat dan/atau menuntut rumah sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar.
- Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai standar melalui media cetak dan elektronik sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien & Keluarga
- Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di RSKB Kartika Docta Padang.
- Menggunakan fasilitas rumah sakit secara bertanggung jawab dan menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan.
- Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung, dan seluruh tenaga medis serta petugas rumah sakit.
- Memberikan informasi yang lengkap, jujur, dan akurat tentang riwayat kesehatan, obat-obatan, dan keluhan yang dialami kepada dokter dan perawat.
- Mematuhi rencana terapi dan instruksi pengobatan yang telah disepakati bersama dokter spesialis.
- Menerima segala konsekuensi hukum atas keputusan penolakan tindakan medis atau penghentian perawatan atas permintaan sendiri (APS).
- Melunasi seluruh imbalan jasa atas pelayanan rumah sakit dan/atau melengkapi persyaratan penjaminan BPJS/asuransi sesuai ketentuan.
Tata Tertib Jam Besuk Pasien Rawat Inap
- Demi pencegahan infeksi (PPI), anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
- Dilarang keras merokok, vape, atau membawa senjata tajam di seluruh lingkungan rumah sakit.
- Wajib mencuci tangan 6 langkah sebelum dan sesudah menyentuh pasien.
Alur Penanganan Keluhan & Saran Pasien
RSKB Kartika Docta senantiasa terbuka menerima kritik, saran, serta pengaduan untuk perbaikan mutu layanan berkelanjutan tanpa khawatir perlakuan diskriminasi.
Kapasitas Tempat Tidur Rawat Inap
Sesuai standar keterbukaan informasi Kemenkes RI (SIRS Online / SIRANAP), RSKB Kartika Docta memiliki kapasitas perawatan:
6 Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
- 1. Ketepatan identifikasi pasien (gelang identitas)
- 2. Peningkatan komunikasi yang efektif (SBAR/TBAK)
- 3. Peningkatan keamanan obat high-alert
- 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi
- 5. Pengurangan risiko infeksi pelayanan kesehatan (cuci tangan)
- 6. Pengurangan risiko cedera pasien akibat jatuh